MALANGVOICE – Polres Malang Kota mengamankan 1.280 botol miras. Ribuan miras itu diamankan dari 14 toko yang berjualan tanpa izin.
Ribuan miras itu diamankan setelah menggelar razia besar-besaran usai adanya empat korban tewas karena miras oplosan beberapa waktu lalu di Mojolangu.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, miras yang disita ada berbagai macam merek. Paling banyak adalah arak tanpa label yang dikemas dalam botol plastik.
“Kami sita dari 14 toko yang berjualan tanpa izin. Ini merespon kejadian yang menjadi perhatian kami dan masyarakat kemarin,” kata AKBP Dony Alexander, Kamis (19/9).
Dari penyitaan ini, polisi turut mengamankan 17 orang dan sudah berstatus tersangka. “Statusnya berubah kalau mereka bisa menunjukkan izin,” tambahnya.
Proses razia miras ilegal ini, kata Dony, bakal terus dilakukan. Hal ini sesuai komitmen bersama antara aparat penegak hukum bersama Pemkot dan DPRD Kota Malang untuk memberantas peredaran miras ilegal.
Dony beranggapan, peredaran miras ilegal tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penyitaan dan penyidikan proses hukum terkait masalah miras tidak layak edar wilayah hukum Polres Malang Kota,” tegasnya.
Aksi cepat Polres Malang Kota beserta polsek jajaran ini mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia berharap kasus tewasnya empat orang akibat miras oplosan tidak terjadi lagi.
Sutiaji pun lantas memerintahkan anggota DPRD Kota Malang untuk menggodok perda agar penjual miras ilegal bisa dihukum setimpal.
“Semoga ada pintu lain yang menjerat tersangka. Kalau tipiring saja bayar denda selesai,” tutup Sutiaji.(Der/Aka)