MALANGVOICE – Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengintruksikan pengecekan pemberlakuan tarif tes SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Instruksi Kapolres Malang ini langsung ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara’langi.
“Di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Malang ada beberapa fasilitas kesehatan (Faskes) yang melakukan Swab PCR,” ucap Donny, Kamis (19/8).
Hasil cek tarif Swab PCR, lanjut Donny, sesuai dengan instruksi dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo.
Donny menjelaskan, dari hasil giat pengecekan tersebut tidak ditemukan rumah sakit yang memberikan tarif diatas harga yang ditentukan.
“Dari hasil pengecekan, tidak ada rumah sakit yang memasang tarif Swab PCR lebih dari Rp500 ribu,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Malang Tetapkan Harga Swab Antigen Rp50 Ribu
Sementara, lanjut Donny, untuk rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil tes Swab PCR tidak lebih dari 1×24 Jam hanya ada tiga rumah sakit yang ada di Wilkum Polres Malang.
Ketiga rumah sakit itu, yakni Rumah Sakit Wava Husada, Rumah Sakit Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan.
“Tiga rumah sakit itu sudah mempunyai Lab (Laboratorium) sendiri, sementara untuk rumah sakit yang lain butuh waktu sekitar dua hari karena tidak memiliki Lab,” terangnya.
Selain itu, lanjut Donny, Satreskrim Polres Malang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang jika menemukan rumah sakit yang memberikan tarif diatas Rp500.000.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan pemberlakuan Instruksi Presiden ini,” tegasnya.
“Jika ditemukan kami akan segera kami koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.(end)