Polres Malang Gasak Lima Pelaku Judi Online

Para pelaku judi togel online ditangkap Polres Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polres Malang meringkus lima pelaku judi jenis togel. Para pelaku ditangkap unit Satreskrim Polres Malang di tempat berbeda, yakni Tirtoyudo, Kepanjen, dan Wagir.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, dua tersangka ditangkap di Kepanjen bernama Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen dan Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.

Kemudian dua tersangka asal Tirtoyudo bernama Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo. Sedangkan pelalu terakhir berasal dari Wagir bernama Yono Suharto (43) dan Suwandi (44).

Baca Juga: Pembangunan Balai Uji KIR Kota Batu Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2022

Dari penelusuran polisi, kelima pelaku ini bukan satu komplotan. Namun, mereka sama-sama melakukan judi togel. Taufik menjelaskan, para pelaku menerima uang penombok judi togel, kemudian oleh pelaku ditombokan lagi ke situs online.

“Judi situs online dari Singapura dan Hongkong. Jadi uang dari penombok dialirkan tersangka ke situs tersebut,” katanya mewakili Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Senin (22/8).

Sementara itu, kata Taufik, masih ada satu pelaku yang sedang dalam pengejaran berinisial T. Ia diduga sebagai pengepul.

“Saat ini pelaku asal Tirtoyudo itu sedang kami buru karena kabur,” tegasnya.

Taufik mengatakan, penangkapan para pelaku ini tak lepas dari laporan masyarakat yang resah karena aksi perjudian tersebut. Apalagi saat ini segala bentuk judi dan peredaran narkoba menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(der)