Polres Malang Buru Pelaku Penganiayaan Kucing Dipaku di Pohon

MALANGVOICE- Polres Malang buru pelaku animal abuse pada seoekor kucing di kawasan Dau. Kasus ini menjadi perhatian di medsos karena kucing tersebut tewas dengan cara mengenaskan dengan dipaku pada sebuah pohon. 

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Selain itu, Tim Satreskrim Polsek Dau juga sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

“Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang pada Jumat (21/6).

Baca Juga: HP Anggota Polres Malang Disidak, Cegah Judi Online

Jalan Gondanglegi – Bantur – Balekambang Diperbaiki Bulan Depan

Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB. 

AA mengatakan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

Mengetahui hal itu, AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kucing tersebut bukan milik AA, meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan. 

Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini. 

“Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” tegas Ipda Dicka.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait