Polres Batu Tangkap Pengecer BBM Bersubsidi yang Dijual Melebihi HET

Sat Reskrim Polres Batu menyita satu truk yang digunakan tersangka WD untuk mengangkut solar bersubsidi. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersandung perkara hukum. Pria berusia 60 tahun berinisial WD ditangkap Sat Reskrim Polres Batu karena menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.

WD ditangkap pihak kepolisian pada 30 Agustus lalu saat menyalurkan solar bersubsidi ke pelanggannya yang diketahui merupakan perusahaan. Tindakan itu menyalahi ketentuan lantaran menjual solar bersubsidi ke badan usaha. Serta harga jualnya melebihi HET.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, terduga pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kandangan, Kabupaten Kediri. Terduga pelaku menggunakan truk saat memborong solar bersubsidi di SPBU. Selanjutnya dipindahkan ke kemasan lebih kecil untuk diecer kembali.

Baca juga : Residivis Judi dan Bandar Sabung Ayam Disergap Polres Batu

“Solar bersubsidi yang tarifnya hanya Rp5.000 per liter, dijual lagi secara eceran Rp8000 per liter. Kami telusuri karena ini pelanggaran pidana,” ujar Oskar.

Oskar menuturkan, pelaku bisa menjual 30-50 liter per hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita solar 200 liter yang dikemas dalam wadah jeriken berbagai ukuran. Serta satu unit truk yang digunakan mengangkut solar bersubsidi.

“Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas bumi yang diubah menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Oskar.(der)