MALANGVOICE – Kepolisian kini turut melakukan pengawasan terhadap kasus prostitusi online atau dikenal dengan open BO (Booking Order) di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, siap mendukung program Wali Kota Malang dalam menertibkan prostitusi baik online maupun offline di Kota Malang.
“Kemarin satpol PP mengamankan beberapa orang diduga terlibat (prostitusi online) itu kita dukung. Kita Bersinergi dengan Satpol PP melakukan pendalaman dan penyelidikan (prostitusi online),” ujarnya, Senin (21/3).
Pria yang akrab disapa Buher itu menyampaikan telah bekerjasama dengan Kominfo Kota Malang, toko masyarakat dan stakeholder lain untuk melakukan pemantauan prostitusi online melalui aplikasi-aplikasi yang diduga digunakan untuk pemasaran saat open BO.
Sementara itu, bagi para pelaku prostitusi online yang tertangkap pihak kepolisian, kemungkinan akan dijerat dengan menggunakan Undang-undang (UU) ITE.
“Nah begini, mereka mendaftarkan diri di MiChat. Nah kita juga memang harus melihat klausul undang-undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban tidak bisa diproses, lah tetapi kalau kita kenakan UU ITE, dia mengunggah telemarketing menggunakan pemasaran akan kita kenakan UU ITE,” tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut Kota Malang darurat prostitusi online dan menyarankan Camat dan Lurah melakukan pemantauan melalui aplikasi MiChat yang diduga digunakan untuk pemasaran open BO.(der)