Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jabang Bayi PWA

Mahasiswi Melahirkan di Kos

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo. (Deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo. (Deny)

MALANGVOICE – PWA (21) resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di dalam kos.

Kendati begitu, jajaran unit Reskrim Polres Malang Kota masih menunggu hasil autopsi kematian bayi jenis laki-laki itu.

“Kami sudah minta penyebab kematian dari tim forensik dan masih menunggu hasilnya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (4/4).

Saat ini, PWA yang tercatat sebagai mahasiswi di UB ini masih dilakukan perawatan di RS Saiful Anwar karena kondisi lemah usai melahirkan.

Secepatnya, polisi akan menahan wanita asal Blitar itu usai pulih dan sehat. PWA diancam pasal 481 KUHP tentang dugaan menghilangkan nyawa bayi dengan hukuma 7 tahun penjara.