Polisi-TNI Gencarkan Sosialisasi Penertiban Penggunaan Masker di Tempat Wisata Kota Batu

Sosialisasi penggunaan masker di Kota Batu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kapolres Batu bersama Dandim 0818 Malang – Batu melakukan penertiban penggunaan masker di objek-objek wisata. Hal dilakukan dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

“Dalam rangka implementasi inpres nomor 6 tahun 2020, kami dari Polres Batu bergabung dengan Dandim dan personelnya kemudian juga dari pemerintah Kota Batu Satpol PP dan BPBD kita keliling dalam rangka patroli pengawasan sekaligus pendisiplinan masyarakat yang berkegiatan di tempat-tempat wisata yang ada di Kota Batu,” Ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, Jumat (21/8).

Lebih lanjut, kata Harvi, giat pendisiplinan sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Sementara kata Harvi, masyarakat yang berwisata ke Kota Batu mengalami jumlah kenaikan yang cukup signifikan. Pihaknya mengaku tidak melarang masyarakat untuk tetap beraktivitas tetapi masyarakat harus sadar menggunakan masker.

“Tetapi kita harus terus melakukan pengawasan secara intens, kita melakukan pendisiplinan, kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mengimbau masyarakat, silakan berlibur tapi protokol kesehatan tetap disiplin untuk dilaksanakan terutamanya menggunakan masker,” tegas Harvi.

Kemudian, kata Harvi, melanjutkan pemeriksaan pemakai masker ke Hotel Golden Tulip dan berakhir ke Museum Angkut. Sedangkan, pada Kamis (20/8) juga melakukan patroli keliling ke Jatim Park 2, Eco Green Park dan melanjut ke destinasi wisata San Terra de Lafonte di Kecamatan Pujon dan juga termasuk di Paralayang.

Sementara, beberapa masyarakat yang kedapatan maskernya tidak tidak dipakai juga diingatkan.

“Tadi beberapa karyawan di hotel yang menggunakan maskernya di bawah hidung. Beberapa kita ingatkan artinya tetap melaksanakan imbauan secara humanis persuasif dan edukatif,” sambung Harvi.

Harvi berharap dengan sinergi antar pemerintah Kota Batu, Polres Batu dan Kodim 0818, masyarakat semakin sadar bahwa pemerintah tidak pernah melarang untuk berkegiatan. Tetapi berharap masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun dalam jumlah besar. Sementara itu, Ia juga berharap agar ekonomi di Kota Batu cepat pulih.

“Mudah-mudahan roda perekonomian mulai bergerak, tetapi kesehatan masyarakat tetap kita utamakan prioritaskan untuk kita jaga,” harap Harvi.

Senada dengan Kapolres Batu, Dandim 0818 Kabupaten Malang – Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra mengatakan bahwa yang dilakukan ini sudah tepat dan akan tetap mengingat masyarakat sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020.

“Kita mengikuti instruksi presiden mengingatkan lagi, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020,” ujar Yusub.

Kemudian, ia mengatakan bahwa tahap yang sedang berlangsung masih merupakan tahap sosialisasi. Setelah tahap sosialisasi akan ada sanksi bagi pelanggar berupa sanksi sosial, denda dan sanksi penutupan usaha sesuai dengan Inpres yang berlaku.(der)