Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor Arema FC

Polisi menunjukkan barang bukti hasil kericuhan di Kantor Arema FC. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan di Kantor Arema FC atau Kandang Singa pada Ahad (29/1).

Tujuh tersangka ini ditetapkan pada Senin (30/1) malam setelah tim penyidik Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, dari tujuh tersangka ini dikenai pasal berbeda.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Selidiki Kasus Percobaan Penculikan Anak di Kabupaten Malang

Bernuansa Desa, Bata Merah Guest House Sediakan Tiga Konsep Kamar Berbeda

Mereka adalah Adam Riski (24), M fauzi (24), Noval Maulana (21), dan Arion Cahya (19) warga Dampit, kemudian Kholid Aulia (22) warga Pakis, Kabupaten Malang. Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2.

Adapun lima tersangka ini memiliki peran berbeda, ada yang bertugas membawa cat tembok, bomb smoke, pipa besi. Ada juga yang kedapatan memukul korban serta melempari Kantor Arema FC dengan batu.

Sedangkan dua tersangka lain dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara, mereka adalah Muhammad Feri (37) asal Dampit dan Fanda Harianto (34) warga Pujon, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal penghasutan karena melakukan koordinasi lapangan saat aksi dan pertemuan sebelum aksi serta memberi tugas kepada rekan-rekannya.

“Dari total 115 orang total yang diperiksa, ada 107 orang yang terbukti ada di TKP. Namun 94 orang sudah dipulangkan karena tidak terlibat. Sementara 13 orang lain masih dilakukan pendalaman,” kata Buher sapaan akrabnya, Selasa (31/1).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster.

Buher menambahkan, kasus ini akan terus berjalan dan masih mencari kemungkinan pelaku lain atau dalang dibalik kericuhan tersebut. Ia juga menegaskan kasus ini murni kasus pidana.

“Siapa dalang dari aksi ini masih kami dalami. Karena aksi sebelumnya aksi damai hanya tempel imbauan ke kantor Arema,” tandasnya.(der)