Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan di Kantor Arema FC

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan satu lagi tersangka kasus ricuh demo di Kantor Arema FC atau Kandang Singa pada Ahad (29/1) lalu.

Dengan penetapan satu lagi tersangka ini berarti sudah ada total 8 orang tersangka dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, penangkapan satu tersangka ini dilakukan pada 3 Februari 2023. Tersangka baru ini bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Dampit, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ironis, Angka Kemiskinan Kota Batu Tembus 8.000 Jiwa

Lapas Malang Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

“Kami amankan tersangka baru ini di daerah Bululawang, Kabupaten Malang,” kata Bayu, Rabu (8/2).

Bayu menjelaskan peran tersangka baru ini adalah sebagai pengeroyok dan pengerusakan saat demo terjadi yang mengakibatkan enam orang luka dan Kantor Arema FC rusak parah.

Dengan begitu, Andika Bagus dikenai pasal 170 KUHP, sama dengan lima pelaku lain yang sudah dijadikan tersangka lebih dahulu. Sedangkan dua tersangka lain dikenakan pasal 160 KUHP.

Bayu menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru lagi.

“Pasti kami akan terus selalu mendalami dan kemungkinan tentu ada potensi menambah tersangka lain,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait