MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres menetapkan lima orang tersangka kasus kekerasan di sebuah gigs hardcore yang digelar di Kota Batu pada Minggu (16/11). Dua personel band Husttle, Irmanda Putra dan One Regi Febriansyah menjadi sasaran pengeroyokan saat sedang pentas. Insiden tersebut sangat disayangkan karena seharusnya event musik menjadi tempat berkumpul dan berekspresi secara aman.
Aksi pengeroyokan hingga berujung pembacokan dipicu karena kesalahpahaman saat moshing. Pada saat itu, vokalis Husttle, Irmanda Putra sedang moshing dan bersenggolan dengan kelompok pelaku. Padahal aksi moshing di area mosphit ini merupakan hal lumrah bentuk ekspresi menikmati euforia di setiap event musik cadas. Namun bagi para pelaku dimaknai berbeda dan dianggap sebagai ajakan berduel.
Sindikat Pemeras Berkedok LSM dan Wartawan Dibongkar Polres Malang, Korban Rugi Puluhan Juta
Atas kejadian itu, polisi dengan cepat memburu para pelaku. Kelima orang yang ditetapkan tersangka diringkus di tempat persembunyiaanya di tengah area persawahan di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Rabu lalu (19/11). Dua pelaku diantara kelima tersangka masih di bawah umur, berinisial HM (17) warga Desa Sumberejo dan OS (16) warga Desa Tlekung, Kota Batu.
Sementara, tiga tersangka lainnya berinisial NN (25), warga Kelurahan Temas, Kota Batu dan YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Satu orang lagi berinisial MMAL ditetapkan sebagai tersangka utama lantaran melakukan aksi pembacokan kepada korban Irmanda hingga mengalami luka serius di bagian pundaknya.
Pelaku MMAL merupakan warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku pembacokan ini juga tercatat pernah berurusan dengan hukum atau residivis, namun sebelumnya dilepaskan karena masih berstatus di bawah umur. Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, masing-masing berinisial BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG. Berdasarkan keterangan polisi, total tersangka pengeroyokan sebanyak 11 orang.
“Hari ini total ada 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka penganiayaan (pengeroyokan, red), 2 di antaranya masih di bawah umur. Salah satu dari tersangka adalah pelaku utama pembacokan atas nama MMAL,” ungkap Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto saat konferensi pers di halaman Mapolres Batu (Jum’at, 21/11).
Pelaku pembacokan MMAL dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, para pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menambahkan, motif pengeroyokan hingga berujung pembacokan dipicu ketidakpuasan para pelaku terhadap aksi moshing yang dilakukan korban, vokalis band Hustle atas nama Irmanda Putra, sebelum tampil.
“Harusnya menurut rules komunitas hardcore ini, aksi moshing berupa pukulan dan tendangan adalah hal lumrah. Namun reaksi para terduga pelaku berbeda,” jelasnya.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban saat tampil. Usai pengeroyokan, korban diarak keluar dari venue oleh para pelaku. Pada momen tersebut, seorang pelaku berinisial RJ alias Bopak memberikan sebilah celurit kepada MMAL.
“Celurit tersebut lalu disembunyikan MMAL di balik punggung bajunya. Saat korban terlihat keluar dari area venue, MMAL menyabitkan senjata tajam itu hingga mengenai pundak sebelah kanan korban IP,” pungkas Joko.(der)