Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Bululawang, Amankan 2 Ons Sabu

Pelaku KA bersama barang bukti diamankan petugas kepolisian. (istimewa)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap kurir sabu di wilayah Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang pada Rabu (11/1).

Pelaku KA alias Khoirul (38), diamankan di rumah kontrakan pada pagi hari pukul 8.00 WIB.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, penangkapan ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya.

Baca Juga: Arema Rilis Jersey ke-4, Dominasi Warna Hitam untuk Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan

Pemkab Malang Bangun Shelter dan Lengkapi Fasilitas di Budug Asu

“Dari penggeledahan di tempat pelaku, ditemukan barang bukti 206,80 gram atau sekitar 2 ons sabu-sabu,” kata Dodi, Kamis (12/1).

Pria yang sehari-hari sebagai karyawan swasta ini dikatakan Dodi baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Khoirul terpaksa menjalankan bisnis haram ini karena kepepet ekonomi.

“Jadi pelaku ini diperintahkan seseorang menerima barang untuk kemudian diedarkan dengan sistem ranjau. Wilayah edarnya di Malang Raya,” lanjut lulusan Akpol 2009.

Saat ini KA masih dalam pemeriksaan untuk mengejar pelaku lain pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya itu, Khoirul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(der)