MALANGVOICE – Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni menanggapi pengaduan Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Facebook Herman Jenggot Harland.
Pengaduan itu dilakukan pada Sabtu (3/11) siang tadi ke Polres Malang Kota.
Marhaeni menyatakan, pengaduan itu belum resmi karena hanya bersifat koordinasi. “Hanya koordinasi saja. Tapi sudah disuruh buat surat pengaduan secara tertulis kepada Kapolres,” kata Marhaeni saat dikonfirmasi media.
Dari pengaduan itu nanti akan diselidiki lebih lanjut apakah bisa naik menjadi laporan. Pihaknya mengaku masih menunggu dari MCI.
“Nanti nunggu disposisi Kapolres baru ditindaklanjuti,” katanya menambahkan.
Kelompok MCI juga membawa bukti tangkapan layar postingan Herman Jenggot Harland pada 23 Oktober.
Postingan itu memuat salah satunya foto Jokowi dan KH Ma’ruf Amin yang diedit dengan wajah menyeramkan.
Anggota MCI, Moch Zakki, menyampaikan, postingan itu dirasa mengandung unsur ujaran kebencian. “Kalau tidak ditanggapi dengan bijak akan terjadi konflik,” tegasnya. (Der/Ulm)