MALANGVOICE – Adanya temuan kebun ganja yang digrebek polisi di sebuah rumah di Jalan Srani, Pakis, Kabupaten Malang, beberapa hari lalu masih diselidiki polisi.
Adapun penyelidikan polisi tersebut masih berkaitan dengan peredaran daun haram yang berjumlah 37 pohon.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, menyatakan, dari tertangkapnya empat tersangka itu sementara diketahui masih menjual di kawasan Malang. Namun, tak menutup kemungkinan dijual di daerah lain.
Baca Juga: Waduh, Polisi Temukan 37 Pohon Ganja Ditanam di Dalam Rumah
“Selain dijual juga dikonsumsi sendiri. Kami juga amankan ganja kering siap edar. Ngakunya sudah dua kali dijual, harganya Rp 1,4 juta per 100 gram,” katanya, Selasa (24/3).
Keempat tersangka itu adalah, Dh, Ar, Ds dan Hk. Nama terakhir diketahui sebagai penanam pohon ganja yang diperkirakan berusia setahun tersebut.
Asfuri menambahkan, bibit yang didapat berasal dari biji ganja kering yang ditaburkan ke tanah. “Awalnya beli yang sudah jadi terus ditaburkan. Lama-lama tumbuh sendiri,” lanjut perwira lulusan Akpol 2000 ini.
Terakhir, Asfuri menegaskan pada masyarakat jangan coba-coba menanam pohon ganja dengan alasan apapun. Ia meminta semu pihak bekerja sama memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. “Kalau ada informasi seperti itu ya segera dilaporkan,” tutupnya.(Der/Aka)