Polisi Kesulitan Cari Ibu Kandung Bocah DN

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota masih kesulitan mencari keberadaan ibu kandung korban penganiayaan dan penyekapan ayah dan keluarga tirinya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menyatakan, sampai saat ini lokas ibu kandung bocah DN (7) belum bisa diketahui.

“Sampai saat ini masih dalam pencarian, dari pemeriksaan saksi-saksi ada beberapa yang berikan informasi tapi belum ada yang menuju ke ibu korban,” kata Danang.

Baca Juga: PDIP Kota Malang Konsolidasi Menangkan Ganjar-Mahfud, Luncurkan Program Bonding Ranting

3 In 1 Program Fakultas Vokasi UB Hadirkan Dosen Jerman, Bawa Insight Baru Statistik Dunia Bisnis

Pencarian ibu kandung korban ini sangat diperlukan untuk memberikan hak asuh kepada DN. Diketahui DN saat ini dititipkan Dinsos Kota Malang di panti asuhan setelah dinyatakan membaik dari RS Saiful Anwar pada Senin (23/10).

Danang mengatakan, informasi saat ini keluarga tiri dan keluarga ayah kandung korban tidak ada yang sanggup merawat DN karena masalah ekonomi.

“Keluarga lain ada tapi tersangkut masalah kondisi ekonomi dan kesanggupan merawat korban, jadi masih bijak di sana (panti asuhan) sementara,” tegas Danang.

Mantan Kapolsek Blimbing ini mengaku kondisi DN lebih baik daripada sebelumnya. Ia juga sudah bisa berinteraksi dengan orang lain.

“Kemarin sudah merayakan ulang tahun terus sudah membaik kondisinya. Tapi kami tetap pantau kesehatan dengan tim trauma healing Polresta Malang Kota bersama Dinsos,” tandas Danang.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(der)