MALANGVOICE– Rumah produksi minuman berfementasi dengan kadar alkhohol 27 persen di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terhenti. Pasca penggerebekan tempat produksi yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba pada 2 Agustus lalu.
Diketahui, pemilik berinisial PA sekaligus tersangka memproduksi minuman beralkhohol dan dijual tanpa dilengkapi izin. Karena saat digeledah di rumahnya, petugas menemukan banyak minuman fermentasi serta alat produksi. Diduga tersangka menjalankan bisnis miras ilegal sejak 2017 lalu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, petugas menyita sebanyak 255 botol miras beragam jenis. Rinciannya sebanyak 145 botol kemasan 4,5 liter, 50 botol kemasan 750 milimeter dan galon volume 18 liter.
Ratusan botol itu dibawa oleh petugas sebagai barang bukti. Petugas juga menyita peralatan dari rumah tersangka, meliputi mesin destilasi, mesin pengering sterilasi, galon plastik untuk media campur, gelas ukur penguji dan alkhohol meter.
“Dugaan sementara melakukak aktivitas jual beli. Diperkirakan hasil produksi yang dijual lebih banyak karena aktivitasnya berjalan sejak 2017 lalu,” ujar Andi Yudha saat per rilis di halaman Mapolres Batu (Selasa, 20/8).
Baca juga:
Menuju HUT ke-76 Polwan, Anggota Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial
Sat Reskrim Polres Batu Ringkus Kawanan Residivis Curanmor
Nikita Mirzani Tanggapi Perseteruan Owner Pabrik dan Pemilik Daviena Skincare
PA yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan petinggi partai politik di Kota Batu. Ia dikenakan pidana tipiring dengan dijerat pasal 300 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan maksimal 1 tahun.
“Penegakan hukum dikenakan pidana tipiring, tersangka PA tidak ditahan. Diduga dia akan memproduksi lagi untuk dijual. Karena ditemukan bahan-bahan buah untuk difermentasi, air tuangan untuk campuran, ragi dan gula,” pungkasnya.(der)