Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan The Nine House

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota kini terus mengusut dan mendalami kasus dugaan penganiayaan owner The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36) kepada Karyawan Berinisial MT (38).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan rencananya pada hari ini, Jumat (25/6) bakal dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan, Karyawati Laporkan Bos The Nine House

“Kemarin lidik, gelar perkara tingkat sidik kami akan lakukan, mungkin hari ini lakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada MT sebanyak dua kali. Pertama dengan cara jemput bola, petugas mendatangi korban di Rumah Sakit Persada Hospital, Kota Malang pada Selasa (22/6).

Lalu pemeriksaan kedua dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (24/6) kemarin.

Baca Juga: Bantah Lakukan Penganiayaan, Bos The Nine House: Itu Terbentur Lemari Sendiri

Pria yang akrab di sapa Buher itu menyampaikan, dalam proses penanganan kasus dugaan Penganiayaan yang di lakukan Jefrie kepada MT ini sudah mendatangkan beberapa saksi untuk mendapatkan keterangan.

“Sudah ada tiga saksi yang diambil keterangan dan nanti akan kita tindak lanjuti segera,” tuturnya.

Sementara itu, Buher juga berpesan kepada masyarakat untuk percaya pada petugas kepolisian yang bekerja sebagai penegak hukum dan tidak ragu sedikit pun.

“Kami meminta kepada elemen aliansi masyarakat, percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Kami akan tegak lurus untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait