MALANGVOICE– Pasangan suami-istri, Rasimun (39) dan Jumilah (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Mereka dicokok Tim Resmob Sat Reskrim Polres Batu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Rabu malam (5/11).
Awal mula terungkapnya kasus ini adalah laporan dari seorang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 5 November 2025. Pelapor, Sudjiati (53), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernopol N-5122-LN. Kejadian pencurian diduga terjadi pada 24 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cemara Intan, Sidomulyo.
Sindikat Maling Motor 19 Lokasi Diringkus Polresta Malang Kota
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap aksi Rasimun dan Jumilah tidak hanya terjadi di satu lokasi. Keduanya mengaku telah beraksi secara berantai di beberapa titik yang tersebar. Tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diungkap antara lain di daerah Torongrejo, Junggo (Bumiaji), Tegal Gondo (Karangploso), dan Sidomulyo (Kota Batu).
“Kedua pelaku sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda,” tegas Joko.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Dari pengembangan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pasutri tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima buah kunci T yang diduga kuat sebagai alat untuk membobol kendaraan, serta perlengkapan lain seperti jaket, helm, dan topi yang digunakan saat beraksi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain kunci T yang sudah dimodifikasi, serta beberapa plat nomor kendaraan hasil curian dan satu sepeda motor,” jelas Iptu Joko.(der)