Polisi Beber Kronologis Tewasnya Ayu di Pakisaji, Sempat Disetubuhi saat Sekarat

MALANGVOICE – Tewasnya Setia Nurmiati alias Ayu (21) di di Jalan Raya Karangpandan, Pakisaji, pada Selasa (24/3) kemarin terungkap. Polisi meringkus dua pelaku atas kejadian itu.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Wahyudi (34) warga warga Desa Ngino, Semanding, Kabupaten Tuban, dan Adi Prayitno, (28) alias Dalbo warga Desa Dilem, Kepanjen.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan, dalam kasus ini, korban yang bernama Setia Nurmiati (21) alias Ayu, diketahui dibunuh oleh mantan pacarnya bernama Wahyudi.

“Korban dan tersangka Wahyudi ini memiliki hubungan dekat, mereka pernah berpacaran,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Kamis (25/3).

Hendri menjelaskan, saat itu, Senin (22/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Wahyudi datang dan mengencani Amel, yang merupakan pacar baru Wahyudi.

“Sekitar pukul 01.00 WIB (Selasa 23/3 dinihari) Wahyudi dan Amel tidur bersama di dalam truk truk tronton berwarna merah yang di parkir di pinggir jalan,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, korban (Ayu, red) mendatangi truk Wahyudi, dan menggedor-gedor pintunya. Mereka sempat cek-cok. Menghindari percekcokan dengan Ayu, Wahyudi kemudian menghidupkan truknya dan berjalan.

“Ayu diduga cemburu, karena Wahyudi berkencan dengan perempuan lain. Wahyudi sengaja menyerongkan truk ke kanan, yang membuat korban tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh,” jelasnya.

Ketika dalam perjalanan, Wahyudi kemudian menghubungi Dalbo untuk memastikan kondisi korban yang tertabrak. Saat itulah, Dalbo menyetubuhi korban. Sedangkan korban kala itu masih dalam keadaan sekarat.

“Saat Dalbo melihat kondisi korban, ternyata benar-benar tergeletak, dan kemudian Dalbo menyeret korban ke warung yang terbengkalai. Disitulah Dalbo menyetubuhi korban. Menurut pengakuan Dalbo, korban hanya merintih kesakitan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudi terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara, juncto pasal 351 ayat 3.

Sedangkan Dalbo terkena pasal 286 KUHP. Polisi menjeratnya karena melakukan persetubuhan dengan wanita tidak berdaya. Dalbo terkena ancaman hukuman 12 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait