Polemik Pokja dan ULP Kota Malang Salah Ketik, Begini Jawaban Sutiaji

Taman yang berada di Jalan Danau Toba Raya, Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang terus bergulir memanas.

Beberapa perusahaan atau rekanan yang mengikuti proses lelang banyak melakukan sanggahan lantaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan secara elektronik diamggap gegabah dan kurang profesional. Terlebih sempat mengaku salah ketik dalam meng-upload dokumen.

Baca juga: Fatal, ULP Revisi Dokumen Salah Ketik Umumkan Antidatir

Sementara itu, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, banyak penyimpangan di beberapa titik pekerjaan proyek yang dilakukan secara lelang dari dokumen lelang yang menjadi acuan perusahaan untuk mengikuti lelang.

“Pihak ULP menyampaikan, seharusnya yang melayangkan sanggahan itu yang dirugikan, tapi jika berdasarkan di dokumen lelang nomor 35 tentang sanggah dari peserta lelang/tender di point 35.1 sanggahan hanya dari peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat Tender penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian, bukan yang dirugikan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Angga, dirinya melayangkan beberapa sanggahan atas proses lelang/tender yang disampaikan secara elektronik melalui SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan.

“Banyak terjadi kesalahan dan penyimpangan, seperti pekerjaan revitalisasi taman di Danau Toba, Sawojajar, di situ ada kesalahan dari pokja dalam evaluasi,” jelasnya.

Menurut Angga, pekerjaan revitalisasi taman Danau Toba tersebut, untuk bisa mengikuti lelang/tender salah satu persyaratan peserta tender memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 015 yaitu tentang pertamanan SP 015. Ternyata pemenangnya merupakan perusahaan yang memiliki SBU persyaratan BG 007.

“Untuk pemenang lelang/tender di pekerjaan taman Danau Toba itu dari CV Satu. Itu perusahaan yang memiliki kualifikasi umum yaitu gedung dan sipil,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Angga, perusahaan tersebut tidak lulus dalam kualifikasi dalam proses lelang/tender pekerjaan revitalisasi taman Danau Toba, di Sawojajar.

“CV Satu itu seharusnya tidak lulus kualifikasi, apalagi perusahaan itu telah menang tender Dindik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Malang tahun 2021 ini dengan persyaratan BG 007,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku tidak tahu menahu yang dilakukan ULP Kota Malang.

“Langsung ke ULP. Saya tidak pernah campur tangan,” tegasnya singkat.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai keterangan polemik di ULP atau Panitia/Pokja Pengadaan dan jasa, hingga berita ini diunggah, menunjukkan centang dua hitam.(end)