MALANGVOICE – Polemik proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang semakin memanas.
Apalagi, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik mengaku salah ketik dalam meng-upload dokumen.
“Untuk proyek-proyek yang sudah ditender bisa dilihat pada lpse.malangkota.go.id, selanjutnya yang lebih tahu perangkat daerah masing-masing yang memiliki proyek. Tapi kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik, selebihnya sudah ada perbaikan,” ucap Kepala Bagian ULP Barang atau Jasa Kota Malang Widjaja Saleh Putra, kepada Mvoice, beberapa waktu lalu.
Namun, setelah adanya pemberitaan dan sanggahan dari beberapa rekanan atau perusahaan, pihak ULP Kota Malang melakukan revisi dokumen yang menurut mereka ada kesalahan pengetikan.
“Untuk proyek jembatan Lowokdoro, yang menyanggah itu banyak perusahaan, CV ATTA tidak ikut nyanggah loh, jadi saya bertindak atas nama teman-teman yang menyanggah untuk pekerjaan jembatan lowokdoro itu,” ucap Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana, kepada Mvoice, Sabtu (30/10).
Pria yang akrab disapa Angga menyebutkan, dalam proses lelang tersebut, dalam penetapan dan pengumuman pemenang menurut pokja bukan kesalahan substansial karena kesalahan ketik, mengapa Pokja melakukan revisi penetapan dan pengumuman dengan tanggal mundur (antidatir), dimana diupload di sistem SPSE pada tanggal 26 Oktober disaat berita kejanggalan proses tender ini muncul secara online.
“Ini sangat fatal. Pokja melakukan revisi kesalahan ketik, dan mengupload revisi penetapan dan pengumuman di tanggal 26 Oktober 2021, padahal proses tender sudah selesai, dan sudah tanda tangan kontrak,” jelasnya.
Menurut Angga, seharusnya dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa jabatan Lowokdoro di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tersebut telah selesai masa tender.
“Tender jembatan Lowokdoro itu selesai masa tender di bulan September 2021 lalu. Itu berarti sudah wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sudah bukan wewenang pokja, dan pokja tidak meminta izin kepada PPK,” terangnya.
Lebih lanjut Angga menegaskan, langkah Pokja melakukan revisi dokumen tersebut sangat fatal, karena pekerjaan sudah berjalan.
“Yang salah fatal adalah pokja. Kalau sudah tanda tangan kontrak itu wewenangnya PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman),” pungkasnya.
Sementara itu, PPK proyek PUPRPKP Kota Malang, Eko Setyo Mahanani mengaku dirinya tidak pernah nendapat pemberitahuan secara tertulis tentang perubahan atau revisi dokumen dalam proyek rehabilitasi jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Informasinya ada perubahan dokumen, tapi pemberitahuan secara tertulis kami belum menerima,” pungkasnya.(end)