Polemik Petani Jeruk dengan Pemdes Selorejo, DPMD Bakal Gelar Mediasi

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Drs. Suwadji. (Toski D)
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Drs. Suwadji. (Toski D)

MALANGVOICE – Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) antara Petani Jeruk dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Dau terus berlanjut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akhirnya akan melakukan mediasi dalam waktu dekat.

Kepala DPMD Pemkab Malang, Suwadji mengatakan, buntut dari polemik tersebut, dirinya akan melakukan mediasi untuk menemukan solusi ideal, bagi kedua belah pihak yang tengah berseteru karena masalah pengelolaan tanah kas desa.

“Kami akan melakukan mediasi, pihak desa juga kami ajak berkomunikasi. Mediasi ini supaya ada jalan tengahnya,” ucapnya, Jumat (24/7).

Walaupun, lanjut Suwadji, mediasi-mediasi tersebut sudah beberapa kali dilakukan, dan selalu belum menghasilkan kesepakatan yang solutif antar kedua belah pihak.

“Dulu sudah pernah dimediasi sama pak Sekda, DPRD dan Muspika Dau, saya hanya memonitor perkembangannya, saat ini ada titik jenuh hingga saling lapor, lihat itu saya sebagai pembina desa langsung masuk untuk mediasi,” jelasnya.

Menurut Suwadji, dalam permasalahan itu, ada benang merahnya yang mengakibatkan perbedaan penafsiran sehingga petani jeruk dan Pemdes Selorejo bisa saling klaim argumen kebenaran.

“Satu sisi, petani jeruk menyebut pihaknya berhak mengelola tanah kas desa karena telah membayar sewa. Tapi pihak desa (Selorejo) mengira masa sewanya sudah habis dan petani tidak memperpanjang. Inilah yang belum jelas penafsirannya,” terangnya.

Sehingga, tambah Suwadji, pihak Desa dengan berpedoman pada Permendagri​ Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dan Perbup (Peraturan Bupati), diatur dalam Perbup nomot 24 Tahun 2016, akan mengelola TKD tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk itu, dirinya akan menggandeng Bagian Hukum Pemkab Malang dan Perguruan Tinggi untuk mengkaji solusi polemik tanah kas desa tersebut.

“Kami hanya ingin menyamakan persepsi dan hak bagi pemerintah desa dan hak penyewa. Biar sama sama ideal bagi keduanya. Maka dari itu kami akan meminta bantuan bagian hukum untuk mendampingi. Dan dari universitas juga,” pungkasnya.(der)