Polemik Lahan Pemkot di Jalan Jakarta, Polisi Periksa Beberapa Saksi

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mendalami laporan dugaan memasuki pekarangan orang di lahan milik Pemkot Jalan Jakarta No 36, Klojen, Kota Malang. Laporan ini dilayangkan beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, dari laporan itu masih tahap pemeriksaan.

“Masih didalami, proses pemeriksaan dari pihak pelapor saja,” kata Tinton, Senin (24/5).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. (deny rahmawan)

Diketahui tanah milik pemkot seluas 813 meter ini masih disewa Theresia sejak 1974. Pihak Theresia tiba-tiba dikagetkan dengan adanya klaim sepihak dari orang lain terkait kepemilikan lahan bahkan sampai dipasangi plakat di depan bangunan diduga tanpa izin.

Pihak Theresia diwakili kuasa hukum kemudian melaporkan tindakan masuk pekarangan rumah tanpa izin ke Polresta Malang Kota. Tak berselang lama setelah laporan itu papan plakat dicopot pada 18 Mei lalu.

“Ya kami masih dalami dugaan kenakan pasal 167 dan pasal lain. Soal terlapor apakah sudah dipanggil atau belum itu saya masih belum cek ke anggota,” ujar Tinton.

Terpisah, Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengaku sudah mengetahui permasalahan di tanah Jalan Jakarta No 36 itu. Pihaknya saat ini sedang mengupayakan kebut pembuatan sertifikat tanah bekerja sama dengan BPN.

“Kami sedang proses sertifikasi 8 ribu tanah milik Pemkot, termasuk di Jalan Jakarta sana,” ujar Subkhan.

Subkhan mengatakan, dengan begitu apabila ada klaim sepihak yang mengaku memiliki SHM di tanah itu agar segera dibuktikan.

“Silakan kalau ada yang mengklaim, alasannya apa? Ini milik Pemkot Malang. Kalau ada yang mengaku punya SHM nomor berapa? Ini juga sudah dalam penyelidikan kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, penjaga lahan sewa Theresia di Jalan Jakarta No 36, Umi Lasmi (57) termasuk salah satu menjadi saksi di kepolisian akibat laporan tersebut. Ia mengaku kaget tiba-tiba ada yang memasang papan plakat dan memiliki SHM tanah itu.

Umi mengatakan, ada orang berinisial WN sejak tahun 2019 dia sering datang ke tempat itu dan mengaku lahan ini miliknya. Barulah pada tahun 2021 inilah dia mulai berani menunjukan bukti Surat Hak Milik (SHM) bersama pengacaranya.

“Ya saya kaget kok tiba-tiba ada yang mengaku pemilik. Karena setahu saya ini milik Pemkot Malang yang disewa oleh Bu Theresia sudah puluhan tahun sebelum keluarga disuruh jaga lahan ini di tahun 80 an itu. Saya kemarin di panggil polisi jadi saksi pelaporan WN karena memasuki lahan orang dan merusak halaman,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait