MALANGVOICE – Kasus dugaan pungutan liar pungli yang menjerat Kabid Cipta Karya DPKPP Kota Batu inisial NW dan dua stafnya mulai ada titik terang. Kasus yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim kini telah menetapkan tersangka.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Kasus yang semula ditangani Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam bekerja sama Polres Batu itu menjadi atensi atau perhatian Polda Jatim.
“Kami akan atensi, tersangka memang ada. Tetapi belum kami tahan,” kata Barung dihubungi MVoice melalui telepon selulernya, Selasa (19/9).
Disinggung kenapa tidak dilakukan penahanan. Apakah tidak ada kekhawatiran jika tersangka kabur alias melarikan diri. Frans menjawab enteng.
“Tidak dong, PNS kok kabur,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Saber Pungli Kemenkopolhukam melakukan OTT terhadap 3 pejabat pemkot Batu, Kamis (24/8). Yakni inisial NW alias Yeyen, Kabid Cipta Karya, inisial F, Kasi Bidang Perumahan, dan MH, Kasi Ciptakarya. Ketiganya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kota Batu.(Der/Aka)