MALANGVOICE- Kelangkaan pupuk bersubsidi yang meresahkan petani di Jawa Timur mendapat respons tegas dari Polda Jatim. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro dan menangkap seorang tersangka.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan kelangkaan pupuk bersubsidi. Tersangka, berinisial QMR (31), warga Bojonegoro, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kami mengamankan tersangka QMR yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Selasa (4/3).
Kasus Nenek Ulafiyah Korban Penipuan Rp2,2 Miliar Temui Babak Baru, Penyidik Lengkapi Berkas BAP
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan dari tangan tersangka, polisi menyita 46 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk NPK Phonska dan 6 sak pupuk urea, dengan total berat 2,3 ton.
“Pelaku membeli pupuk di Lamongan dan menjualnya kembali di Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengambil keuntungan sekitar Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per sak,” jelas AKBP Damus Asa.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli pupuk bersubsidi dengan harga murah di Lamongan, kemudian menjualnya kembali di Bojonegoro dengan harga non-subsidi, tanpa mengubah kemasan asli. Tindakan ini menyebabkan petani di Bojonegoro kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau.
Penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pemasok dari Lamongan yang menjual pupuk bersubsidi kepada tersangka.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Damus Asa.
Atas perbuatannya, tersangka QMR terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah yang seharusnya membantu petani.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah penyelewengan yang merugikan petani. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang mengganggu stabilitas pertanian dan kesejahteraan petani.(der)