MALANGVOICE– Sebuah villa di Kota Batu digerebek Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pesta seks bertukar pasangan.
Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dengan kasus tersebut. Satu orang laki-laki berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kabupaten Malang itu diduga menjadi penyelenggara pesta sex yang digelar di salah satu villa di Kota Batu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut. Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, (Selasa, 1/10).
“Berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,” ujar Kombes Dirmanto.
Baca juga:
Paslon NH Cetuskan Program 1.000 Sarjana
ART Diduga Dianiaya Majikan Akibat Hewan Peliharaan Mati
Romansa Project Siap Beri Pengalaman Romantis Bareng Dewa 19 dan Rossa
Investasi Bisnis Hunian Kamar Kos Masih Seksi di Malang
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Suryono menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan pada 21 September lalu. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada 22 September dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka SM menjadi otak pelaku terselenggaranya pesta seks bertukar pasangan.
“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” terang Suryono.
Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama. “Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.
Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda. Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.
“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang. Tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan pasal 296 KUHP,” pungkas Suryono.(der)