PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Acuan Pelaksanaan Pilkada

MALANGVOICE– KPU RI resmi mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Regulasi ini mengatur mekanisme pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Ada sebanyak 14 bab terkait tahapan hingga ketentuan peralihan yang tertuang dalam regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkada 2024.

KPU Batu pun mulai mensosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 kepada seluruh partai politik dan pemangku kepentingan. Munculnya regulasi baru itu, secara otomatis mencabut PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.

Komisioner KPU Batu Divisi Teknis Pemilu, Thomi Rusy Diantoro menjelaskan, sosialisasi aturan tentang pencalonan kepala daerah tersebut merupakan instruksi dari KPU pusat maupun KPU provinsi. Serta bagian dari serangkaian tahapan yang harus dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Sehingga masyarakat maupun parpol mengetahui kapan dan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah,” terang Thomi.

Baca juga:
Sah! PKS Keluarkan Rekom untuk Ahmad Fuad Rahman Maju Pilkada Kota Malang 2024

Gowes Wisata Bhayangkara 2024, Kenalkan Potensi Desa melalui Sport Tourism

Tim PKM Polinema Menumbuhkan Kemampuan Event Organizer (EO) di Desa Tulusbesar

Dalam regulasi tersebut juga diatur tentang syarat pencalonan parpol. Yakni parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi beberapa ketentuan perolehan suara di Pileg 2024. Perolehan suara parpol paling sedikit 20 persen atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif.

Syarat batas usia calon kepala daerah juga diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Ditegaskan dalam pasal 14 ayat 2 huruf d menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota berusia minimum 25 tahun.

Pada pasal 15, disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Begitu juga untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Ketentuan tersebut yang dituangkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah.

Thomi juga menjelaskan, terdapat isu krusial yang diatur dalam muatan PKPU nomor 8 tahun 2024. Diantaranya persyaratan calon yang pernah tersandung perkara pidana. Selain itu tes kesahatan dan calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama.

“Untuk calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak boleh. Misalnya di Kota Batu ini, ada Wawali yang suda menjabat dua kali. Jelas pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, atau harus naik ke wali kota. Hal tersebut berlaku di dalam daerah, ataupun mau mencalonkan di daerah lain,” jelasnya.

Kemudian soal tes kesehatan, jika dulu KPU daerah bisa melaksanakan secara mandiri, pada Pilkada kali ini kemungkinan tida bisa. Tes kesehatan akan dilakukan per wilayah, dimana Kota Batu masuk di wilayah Malang Raya.

“Informasi terbaru yang kami terima, tes kesehatan akan diakomodir sesuai wilayah. Kota Batu masuk wilayah Malang Raya, mungkin tes kesehatan akan dilakukan di RSSA,” katanya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait