Pinjam Motor Tak Kembali, Warga Jalan Memberamo Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. (Mvoice)
Ilustrasi. (Mvoice)

MALANGVOICE – Mn alias Mimin (37) warga Jalan Memberamo, Blimbing Kota Malang terpaksa berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran ia dilaporkan Yantik Asma (45) warga Jalan S Supriadi, Sukun, karena menggelapkan sepeda motornya.

Yantik, pada akhir Desember 2017 silam mempercayai Mimin untuk membawa motornya jenis Mio hitam bernopol N 6665 CL. Ia tak menaruh curiga pada Mimin yang sudah ia kenal sebelumnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, motornya tidak dikembalikan Mimin dan membuat Yantik cemas. Parahnya lagi, Yantik tidak punya kontak dan alamat lengkap pelaku.

Alhasil korban melaporkan hal itu ke Polsek Sukun. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi kemudian mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut yang sudah digadaikan ke teman pelaku. Pelaku akhirnya beberapa hari lalu ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, mengatakan, kasusnya kini masih diselidiki. Apakah ada kasus lain serupa atau tidak.

“Uangnya digunakan berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku dikenai pasal 372-378 KUHP, kini masih mendekam di balik jeruji besi,” tegasnya. (Der/Ery)