Pilkades Serentak Digelar Awal Bulan Desember, Begini Mekanismenya

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, berencana menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 5 Desember 2021 mendatang.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Muslimin, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

“Pelaksanaan Pilkades digelar tanggal 5 Desember 2021 mendatang. Sebelumnya, gelaran Pilkades sempat ditunda karena sedang dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ucap Muslimin.

Menurut Muslimin, kepastian pelaksanaan Pilkades nantinya juga memperhatikan kondisi pergerakan Covid-19 yang saat ini terus menunjukkan trend positif.

“Selain itu, capaian vaksinasi di Kabupaten Malang juga menjadi salah satu pertimbangan,” jelasnya.

Lanjut Muslimin, meskipun kondisi pergerakan Covid-19 sudah melandai dan capaian vaksinasi sudah terus meningkat, pelaksanaan Pilkades akan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk mengantisipasi agar tidak lagi muncul klaster baru dalam kondisi Covid-19 yang sudah melandai, Protokol Kesehatan tetap di jalankan,” terangnya.

Selain penerapan Protokol Kesehatan, Muslimin menegaskan, tempat pemungutan suara dipecah. Jika biasanya dipusatkan di Kantor Kepala Desa atau Balai Desa, kali ini digelar di masing-masing dusun.

“Pemecahan itu agar bisa memecah konsentrasi massa. Itu tujuannya,” tegas Muslimin.

Muslimin menyebut, sempat ada wacana Pilkades yang digelar pada tahun 2021 ini, hanya bagi desa yang memang masa jabatan kepala desanya sudah habis. Untuk Pilkades antarwaktu, awalnya akan digelar pada tahun 2022.

“Lalu kita pertimbangkan efektifitasnya sehingga diputuskan akan digelar pada tahun 2021 ini sekalian,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan yang diperoleh dari DPRD Kabupaten Malang, pada 5 Desember 2021 mendatang, dijadwalkan ada sebanyak 28 desa. Enam belas desa di antaranya adalah Pilkades antarwaktu.(end)

Berita Terkini

Arikel Terkait