MALANGVOICE – Pelaksanaan tahapan pilkades di Desa Pesanggrahan, Kota Batu diwarnai gejolak.
Sejumlah masyarakat kecewa hingga menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada panitia pilkades tingkat desa. Pernyataan sikap itu ditunjukkan dengan penandatanganan pada spanduk kain berwarna putih.
Warga menilai ada kejanggalan saat penetapan calon kades yang dibatasi hanya lima kandidat saja. Pada saat pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) ada sembilan pendaftar. Kemudian setelah proses seleksi mengerucut jadi lima kandidat.
Muslimin, satu dari beberapa warga Desa Pesanggrahan yang tak puas dengan hasil penetapan cakades pada 30 Juli lalu. Menurutnya lima cakades yang lolos semuanya perangkat desa. Pihaknya pun menuntut keterbukaan dan transparansi terkait penetapan cakades.
Baca juga : https://malangvoice.com/waspadai-potensi-konflik-saat-pengumuman-penetapan-cakades/
“Kami ingin tahu aturannya yang mana. Kok cakades hanya dibatasi lima calon saja. Selain itu, kami mempertanyakan kepada panitia tingkat desa terkait mekanisme penilaian dalam menjaring cakades,” tutur dia.
Namun, lanjut Muslimin, panitia tingkat desa tidak memberikan penjelasan secara gamblang. Serta saat pengumuman penetapan cakades hanya mengundang lima calon yang lolos. Peserta lainnya yang tak lolos tak diundang.
“Bakal calon kepala desa yang mendaftar sebanyak sembilan orang. Sedangkan yang diundang saat putusan hanya lima orang. Ini yang jadi perhatian kami, ada apa gerangan?. Karena itu, masyarakat ingin mempertanyakan hal tersebut,” tegas Muslimin.
Baca juga : 3 Petahana Rebutan Kursi di Pilkades Serentak 2022 Kota Batu
Pada pilkades serentak 2022, ada lima desa yang berpartisipasi. Antara lain Desa Pesanggrahan, Desa Pandanrejo, Desa Bulukerto, Desa Sumbergondo dan Desa Sumber Brantas. Totalnya ada 20 cakades dari kelima desa itu.
Untuk di Desa Pesanggrahan, lima cakades yang ditetapkan antara lain, Imam Wahyudi (petahana), Moestari, Sugeng Subagya, Sutarno dan Rosihan. Serta yang tak lolos seleksi yakni Aris Dwiyanto, Anam Suyanto, Rudiyanto dan Muhammad Rofi’i.
Ketua Panitia Pilkades tingkat Desa Pesanggrahan, Faishol El Rijal menuturkan, warga yang kecewa memberikan penekanan yang salah. Karena minimnya pemahaman terkait aturan pelaksanaan pilkades. Pembatasan lima cakades juga diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.
Baca juga : Ukur Kompetensi Bacakades, Penetapan Cakades di Kota Batu Digelar 30 Juli
“Kami sudah mensosialisasikan aturan saat awal pendaftaran bacakades. Semua pendaftar sudah tahu, sedangkan yang belum paham dari pendukungnya, terutama dari pihak-pihak yang tidak lolos seleksi,” ungkap dia.
Pembobotan dilakukan kepada desa yang memiliki pendaftar lebih dari lima bacakades. Pembobotan meliputi aspek jenjang pendidikan, pengalaman di pemerintahan dan usia pendaftar. Proses itu sebagai dasar untuk menjaring cakades jika pendaftarnya lebih dari lima.
Selain itu, Faishol menjelaskan alasan penetapan cakades hanya mengundang pihak-pihak yang lolos seleksi. Hal itu menanggapi sejumlah warga yang keberatan karena penetapan cakades tidak mengundang pendaftar yang tereliminasi.
“Alasan kami tidak mengundang pendaftar yang lolos karena kekhawatiran memicu gesekan terutama antar pendukung. Serta agar peserta yang tidak lolos tidak bertambah kekecewaannya. Intinya mengantisipasi hal-hal tak diinginkan,” papar dia.(der)