MALANGVOICE – Memasuki masa tenang petugas gabungan dari Satpol PP Kota Batu, PTPS, dan Bawaslu Kota Batu menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019, Minggu (14/4).
Penertiban diawali dengan menyisir APK yang terpasang di kelurahan Dadaprejo, Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Jalan Bukit Berbunga Desa Sidomulyo, hingga Alun-alun Kota Batu. Kemudian bergerak di sepanjang jalan yang ada di Kota Batu.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan giat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Batu. Dan penertiban APK ini dilakukan sampai H-1 Pemilu 2019.
“Memasuki masa tenang, tidak hanya pemasangan alat peraga, kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun dilarang,” kata Rochman kepada wartawan di sela giat penertiban
“Ya, itu sesuai peraturan PKPU sampai H-1, tetapi kami tuntaskan hari ini. Di semua titik, baik APK caleg DPRD, Presiden, dan lainnya. Dan Setidaknya ada 600 lebih APK yang ditertibkan” imbuhnya.
Lebih lanjut Rochman mengatakan, selain itu APK juga dipastikan tidak ada yang tersisa di lokasi dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada 757 TPS di Kota Batu, ini yang kami tekankan juga, agar betul-betul memperhatikan APK di dekat TPS,” tegasnya.
Perlu diketahui, di Dapil Batu 1 ada 178 TPS, Dapil Batu 2 ada 168 TPS. Dapil Batu 3 ada 174 TPS, dan Dapil Batu 4 ada 237 TPS. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 154.826 pemilih.(Hmz/Aka)