MALANGVOICE – Perusahaan di Kota Batu wajib memberikan jaminan keselamatan para tenaga kerja. Hal ini disampaikan saat sosialisasi pemahaman peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada perusahaan di Kota Batu, Kamis (18/03) di Hotel Senyum World.
Sosialisasi itu dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu.
Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan ihwal Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 44 tahun 2015. PP itu mengatur tentang penyelenggaraan jaminan JKK dan JKM untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan agar manfaat aturan baru itu lebih besar dirasakan dan diterima para peserta BPJS ketenagakerjaan.
Sebanyak 50 perusahaan hadir dalam sosialisasi itu, nantinya perusahaan itu wajib memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan pekerjanya. Perusahaan di Kota Batu wajib mendaftarkan pekerjanya di DPMPTSPTK Kota Batu.
“Contoh keuntungan dari program JKK nanti risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk bila sewaktu-waktu ada kecelakaan yang dialami dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bahkan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelasnya.
JKK menurutnya memiliki fungsi lain seperti pekerja bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan itu termasuk perawatan, dan pengobatan tanpa batas plafon sepanjang serta sesuai kebutuhan medis.
“Bahkan saat tak bekerja/masa perawatan mereka tetap mendapatkan santunan upah. Santunan itu berlanu selama 12 bulan pertama 100 persen dari upah, bulan seterusnya 50 persen hingga sembuh,” imbuhnya.
Selain itu juga ada santunan kematian senilai 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ditambah juga ada bantuan bea siswa untuk dua orang anak.
“Untuk program JKM yaitu program memberi manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris. Ketika peserta program meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja atau belum memasuki masa pensiun. Iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah pekerja tiap bulannya,” tambahnya.
Jadi, imbuh Dedek JKN dan JKM termasuk empat program penting yang ditawarkan BPJAMSOSTEK selain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Pada dasarnya iuran pembayaran ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan.
“Makanya, iuran JKK dan JKM termasuk dalam potongan slip gaji karyawan. Meski pun sebenarnya tidak mengurangi upah karyawan. Bila perusahaan/pemberi kerja tidak mendaftarkan mereka akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Sanksi itu meliputi sanksi administratif, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. BPJAMSOSTEK juga bisa melaporkan perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diperiksa oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.(der)