Perumda Tugu Tirta Berharap Gugatan Warga BTU Bisa Selesai dengan Mediasi

Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas saat foto bersama dengan beberapa warga City Side. (Toski D).
Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas saat foto bersama dengan beberapa warga City Side. (Toski D).

MALANGVOICE – Perumda Tugu Tirta Kota Malang berharap gugatan dua warga Bulan Terang Utama (BTU) tentang pelayanan air, bisa diselesaikan dengan mediasi.

Pasalnya, selain Perumda Tugu Tirta, dalam gugatan tersebut DPRD Kota Malang juga turut tergugat.

“Semoga gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. Mediasinya kan ada 3 kali. Kami ingin gugatan tersebut bisa selasai dengan mediasi, yang dituntut itu air mengalir, sekarang di perumahan BTU sudah mengalir,” ungkap Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, saat ditemui awak media usai menghadiri pertemuan di City Side, Senin (27/1).

Menurut Muhlas, saat ini pihaknya memilih fokus untuk memberikan pelayanan agar masyarakat yang terdampak bisa terpenuhi kebutuhan air bersihnya.

“Saya akan bertanggung jawab atas pelayanan. Karena ketika terjadi gangguan layanan seperti ini, memang saat di periode saya,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sidang perdana kasus gugatan itu rencananya akan digelar pada Selasa (28/1/2020) pukul 09.00 WIB.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU). Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Lembaga bantuan hukum BIMA.

Kuasa Hukum warga, Abdul Wahab menyampaikan, dua warga yang mengajukan gugatan merasa sangat dirugikan. Karena selama dua pekan terakhir mereka tak teraliri air secara maksimal.

Disebabkan karena adanya kebocoran jaringan pipa transmisi milik Perunda Tugu Tirta di Desa Pulungdowo dan Desa Kidal.

Perumda Tugu Tirta Kota Malang dinilai telah melanggar pasal 1365 KUHP yaitu merugikan orang lain. Hal itu dalam payung hukum dilindungi, sebab jelas ada kontrak antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan konsumen.

Dia menilai, jika pecahnya pipa karena force major atau karena bencana, hal itu tidak benar. Karena masih dapat diduga lantaran adanya keteledoran. Misalnya dapat diketahui dari usia pipa hingga ukuran seharusnya yang semestinya ditempatkan dinarea tersebut. Sehingga tekanan air tetap bisa ditahan dengan kekuatan yang sepadan pada pipa yang dipasang. (Der/Ulm)