Persentase BPHTB Turun, Nanda: Pemerintah Harus Gali Potensi Lainnya

MALANGVOICE – Revisi besaran persentase Pajak Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sebesar 5 persen menjadi 2,5 persen mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, pada prinsipnya dewan sejalan dengan arahan pemerintah pusat, sehingga pengurangan persentase Pajak BPHTB yang berimbas kepada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibahas bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Saya malah menghitung potensi kehilangan PAD kita dari BPHTB Rp 60 miliar, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah kebijakan pemerintah,” kata Nanda, beberapa menit lalu.

Ia menyarakan kepada pemerintah agar segera menggali kembali beberapa objek pajak yang bisa digunakan untuk menutup potensi kehilangan PAD, termasuk juga saran agar ada efisiensi anggaran.

“Kalau revisi target kita belum bisa berandai-andai, karena Komisi B harus bertemu Dispenda membahas ulang masalah ini,” tukasnya.

Sedangkan untuk revisi Perda BPHTB, Politisi Hanura itu masih menunggu surat dari Gubernur terkait aturan tersebut sehingga bisa dijadikan rujukan untuk merevisi Perda.

Baca juga: Persentase Pajak BPHTB Berkurang, Pendapatan Daerah Potensi Turun Rp 50 Miliar

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait