Persentase Pajak BPHTB Berkurang, Pendapatan Daerah Potensi Turun Rp 50 Miliar

Kepala Dispenda, Ade Herawanto
Kepala Dispenda, Ade Herawanto

MALANGVOICE – Upaya Presiden Joko Widodo menurunkan besaran pajak Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 2,5 persen ternyata berimplikasi negatif terhadap pendapatan daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Ade Herawanto, mengatakan, kebijakan baru itu setidaknya membuat pendapatan daerah pada tahun ini berkurang sekitar Rp 50 miliar. “Kebijakan baru itu diakui akan mengurangi pendapatan daerah,” kata Ade Herawanto, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, jika aturan baru dari presiden itu diimplementasikan di Kota Malang, maka harus melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Namun, itu juga harus menunggu aturan resmi hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

“Implementasi pelaksanaannya bergantung kepada kondisi daerah dan Perda itu harus dengan persetujuan Gubernur, Wali Kota, DPRD setempat,” ungkapnya.

Ade menegaskan menghadapi fakta tersebut, Disipenda akan melakukan berbagai upaya agar bisa menutupi potensi kehilangan pendapatan daerah dengan menggenjot pajak hiburan, pajak hotel dan sebagainya.

Sementara Wali Kota Malang, HM Anton, mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Dispenda agar mencari beberapa terobosan terkait BPHTB ini. “Banyak terobosan yang harus dilakukan, agar potensi pajak daerah bisa maksimal,” kata Anton.