Permudah Urus Perizinan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Jemput Bola ke Kecamatan

Pengurusan perizinan, (humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang terus memberikan kemudahan dalam pelayanan berbagai perizinan.

Salah satu bukti nyata kemudahan yang diberikan Disnaker-PMPTSP, yakni dengan dihadirkannya layanan pendaftaran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (21/3).

Plt Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah mengatakan, selain memberikan kemudahan, giat ini juga dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan usaha.

“Kami hadir di sini mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Karena mungkin banyak masyarakat yang terbatas waktunya sehingga tidak sempat mengurus izin ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujarnya.

“Nah kita mendekat ke masyarakat agar masyarakat sadar akan izin usaha, kemudian kita datang ke kecamatan. Yang dilayani di sini izin melalui OSS. Jadi seperti orang mengurus izin warung atau izin usaha makanan, dan lainnya,” Sambungnya.

Upaya jemput bola pengurusan perizinan ke Kecamatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun karena situasi pandemi Covid-19, aktivitas ini terhenti. Kini, di tengah kondisi normal baru, Disnaker PMPTSP hadir kembali di tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Blimbing.

Dari situ, Mahmudah menyampaikan, dengan adanya izin usaha masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. “Jika ada permasalahan hukum nantinya, masyarakat punya pegangan. Ini sudah ada izinnya, identitasnya. Tentunya akan menguntungkan masyarakat.

Melalui OSS, perizinan akan dimudahkan. Namun kendalanya, mungkin ada yang kurang melek teknologi. Nah kita hadir untuk membantu,” tuturnya.

Mahmudah menyatakan bahwa animo masyarakat cukup tinggi akan hadirnya pelayanan perizinan keliling ini. “Kita jemput bola, ternyata masyarakat antusias. Selama ini belum punya izin, dengan kita datang lebih dekat sampai sekarang (hari ini di Kecamatan Blimbing) sudah ada 15-20 orang yang mengurus izin lewat OSS. Kami kerja sama dengan kecamatan dan diteruskan ke warganya. Nanti akan kita evaluasi, jika memang efektif ke depan akan dijadwalkan pelayanan perizinan di kecamatan lain,” tandasnya.

Perlu diketahui, permohonan perizinan berusaha melalui OSS diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.(der)