BNN Kota Malang Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Traffic Light

Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang terus berupaya melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Malang.

Upaya tersebut dilakukan BNN Kota Malang, yang saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi dengan memberikan imbauan kepada para pengguna jalan melalui pengeras suara di beberapa titik traffict light.

Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto mengatakan, sosialisasi melalui pengeras suara di beberapa traffic light tersebut dilakukan berkat adanya sinergisitas dan Pemkot Malang.

“Dengan pengeras suara di traffic light itu bentuk sosialisasi kami, BNN telah bersinergi dengan Pemkot, dalam hal ini Dishub Kota Malang,” ucapnya, saat ditemui Mvoice di Mako PWI Malang Raya, beberapa waktu lalu.

Andhi menjelaskan, imbauan melalui pengeras suara tersebut berada di tiga titik traffic light, yakni di pertigaan Sabilillah (kawasan Jl A. Yani), perempatan Rajaballi (kawasan Jl Basuki Rahmat), dan perempatan Jl Ijen.

“Pesan suara itu berdurasi sekitar 27 detik, yang berbunyi ‘Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, menguasai atau menyediakan narkotika akan dipidana penjara minimal 4 tahun. Pesan ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang dan Badan Narkotika Nasional’,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Andhi, BNN Kota Malang nantinya juga akan diputar di pasar-pasar tradisional di Kota Malang yang ada pengeras suaranya.

“Nantinya kita akan bersinergi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, agar bisa memutar lewat pengeras suara di pasar-pasar tentang imbauan itu,” tegasnya.(der)