MALANGVOICE – Pelaku rekayasa kecelakaan akibat pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di Kota Malang akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Senin (5/7). Aji Prasetyo Utomo (23), namanya. Warga Kota Batu ini mengakui secara resmi bahwa postingan Facebook tentang kecelakaan akibat pemadaman PJU hanya rekayasa.
Menurut Aji alasan rekayasa unggahan itu hanya mencari sensasi semata, lantaran isu Pemadaman PJU saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Alasannya cuman cari sensasi sesuai keinginan pribadi,” ujarnya di Lobby Mapolresta Malang Kota, Senin (5/7) malam.
Untuk foto-foto yang dia unggah untuk mendukung rekayasa tersebut, merupakan kecelakaan beberapa bulan lalu, tepatnya pada (24/5) di Sumbersekar, Dau, Malang.
Aji mengaku sangat menyesal dan memohon maaf karena akibat unggahan rekayasa tersebut telah meresahkan masyarakat Kota Malang.
“Saya memohon maaf untuk warga Malang, khususnya Bapak Sutiaji Wali Kota Malang atas postingan saya di grup Komunitas Peduli Malang Raya, karena membuat gaduh seluruh warga Kota Malang,” tuturnya.
“Dan saya terima kasih untuk Kapolresta Malang kota telah merubah perilaku saya dan saya akan berjanji tidak akan mengulangi kedua kali nya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menyampaikan, unggahan Aji muncul pada Ahad (4/7) sekitar pukul 20.00.
Pihaknya bekerja sama dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan terkait kejadian tersebut. Hasilnya informasi itu tidak benar.
“Dari sana apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan, sehingga dia harus mengklarifikasi apa yang dilakukan,” ucap dia.
Meski begitu, dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan kepada pelaku, hanya dijadikan sebagai pembelajaran dan pengetahuan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak menggunakan Media Sosial (Medsos).
“Sementara ini Bapak Kapolresta Malang Kota memberikan kebijakan hanya untuk peringatan agar kedepannya tidak diulangi. Apabila ada yang berbuat seperti ini lagi, akan lain ceritanya. Kita lakukan penindakan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(end)