MALANGVOICE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha telah disetujui dan ditetapkan bakal menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang.
Kepastian ini didapatkan setelah adanya rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian keputusan dari tiap fraksi dan Wali Kota Malang, Jumat (12/3).
Dari situ, rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal segera membuat peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengoptimalkan perda tersebut.
“Harus dibuat perwal turunannya ya. Sehingga harapannya bisa optimal. Tadi juga sudah banyak masukan-masukan dari fraksi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Sedangkan untuk mekanisme pembuatannya sendiri sudah memiliki ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang 15 tahun 2019.
“Perwal sendiri haru sejalan dengan mekanisme yang didukung provinsi. Kita targetkan secepatnya ya (Perwal). Karena ini kan harus segera di implementasikan,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengakui jika selama ini Retribusi Jasa Usaha memang dirasa kurang optimal guna mengisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Namun dengan adanya Retribusi Jasa Usaha ini nanti, diharapkan bisa meningkatkan PAD pada penerapannya.
“Kita ingin disini penyerapannya optimal. Tidak hanya retribusinya yang naik, tapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi,” imbuhnya.
Selain itu, Made juga menambahkan adanya tindak lanjut untuk segera membentuk Perwal itu sangat baik, agar perda retribusi jasa usaha ini bisa segera optimal.
“Kalau angka kita masukan pun juga gak pas, karena kebijakan pun kita beri ruang. Bagaimana Perda ini benar-benar bisa menyumbang PAD. Tapi tetap saja tidak menekan pada masyarakatnya,” paparnya.
Setelah di Dok nya ranperda ini, akan melalui evaluasi dari Gubernur sebagai tahap akhir.
“Setelah ini evaluasi Gubernur, kita tunggu hasilnya. Setelah evaluasi Gubernur turun, tinggal di Perdakan,” tandasnya.(der)