Perda Disahkan, BPR Tugu Artha Sejahtera Fokuskan Berantas Rentenir

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Palu sidang paripurna Peraturan daerah atau Perda tentang Perseroan Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Tugu Artha Sejahtera Kota Malang diketok, Senin (25/11). Keberadaan BPR ini bakal fokuskan program pelayanan kepada pelaku UMKM.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dengan resmi disahakkannya BPR jadi perseroan, otomatis adanya kepastian hukum. Maka pemberantasan rentenir atau biasa dikenal lintah darat itu akan jadi prioritas kerja. Jika rentenir dapat ditekan, dipastikan juga bisa mempermudah kinerja para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Bagaimana rentenir itu pelan-pelan akhirnya nol dengan maraknya bank titil. Nanti marginnya itu yang mengcover BAZNAS,” kata Sutiaji.

Ia menambahkan, akan ada alokasi dana Rp 150 hingga Rp 300 juta, khusus untuk meng-cover margin atau bunga pinjaman.

“Sehingga semakin banyak mendapatkan (dana) unlimited. Itu nanti untuk mengangkat UMKM supaya dia kerja nggak terjerat rentenir,” imbuhnya.

Perlu diketahui juga, momentum rapat paripurna juga menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) lainnya. Adalah Perda tentang Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda tentang perubahan nama PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.(Der/Aka)