Perbaharui Aturan Perpajakan, DPRD Tekankan Perhatian kepada Warga Miskin

Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul) 
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul) 

MALANGVOICE – Dua Ranperda kembali dibahas dibahas dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/2), di Gedung DPRD Kota Malang. Keduanya yakni, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah, serta  Perubahan Kedua atas Perda Kota Malang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. 

Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, menegaskan, poin penting yang harus diperhatikan adalah keadilan bagi warga miskin. Ini menyangkut besaran tarif PBB Perkotaan yang dibebankan pada mereka. 

Dikatakan, zonasi yang jelas diperlukan untuk memetakan kemampuan warga dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. “Harus ada pembagian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” kata politisi PDIP ini. 

Apalagi, dalam hal ini pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyejahterakan warga miskin. Karena itu, diperlukan payung hukum yang proporsional supaya tidak ada yang permasalahan di kemudian hari. 

“Karena mereka memiliki hak, maka memang perlu kami tekankan agar PBB tidak dipukul rata,” tegasnya. 

Merespon hal ini, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menyebut bahwa perbedaan besaran tarif PBB di berbagai kawasan sudah diatur dalam Perda sebelumnya. Dikatakan, terdapat beragam pendekatan melalui berbagai penilaian untuk menentukannya

“Jadi ada pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji itu, memang sudah ada zonasi dan semua tidak dipukul rata. Selain itu, warga miskin boleh mengajukan keringanan kepada Wali Kota, tapi tidak dapat dibebaskan atau digratiskan,” urainya.(Coi/Aka)