Penyidik Kejati Temukan Kejanggalan Usai Periksa Saksi Polinema

MALANGVOICE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memanggil saksi atas dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) untuk diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (28/2) dengan memanggil mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan didampingi kuasa hukumnya, Didik Lestariono SH.

Usai pemeriksaan, Didik mengaku pertanyaan penyidik masih sama seputar perkara yang ditangani. Ia menyebut sejauh ini penyidik sudah sangat objektif dan teliti dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kejanggalan malah diduga ada pada keterangan yang diberikan beberapa saksi.

Baca Juga: DLH Kota Malang Pikirkan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola TPA Supit Urang

MPM Honda Jatim Kenalkan Motor Listrik Pertama Honda EM1 e: di Blitar

“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” kata Didik.

Kejanggalan yang dimaksud adalah penggunaan appraisal. Didik mengatakan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan Polinema juga berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek) sedangkan lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.

“Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9,” imbuh Didik.

Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

“BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp6,5 juta per meter persegi. Nah, harga ini yang memang disepakati Tim.9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi,” jelasnya.

Dirinya menyimpulkan sejauh jaksa penyidik Kejati Jawa Timur menerima keterangan secara lengkap dan komprehensif. Termasuk keterangan yang diberikan mantan Direktur Polinema Awan Setiawan

“Ditambah lagi yang paling penting, jaksa menerima bukti sebenarnya Polinema melaksanakan appraisal yang dibantu Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan Polinema,” pungkas Didik.

Sementara itu pihak Polinema belum memberikan komentar mengenai perkara yang ditangani Kejati Jatim tersebut.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait