Penyidik Kejaksaan Buru Dokumen Penting Kasus Dugaan Korupsi Kepala SMKN 10 Malang

Penyidik Kejari Kota Malang menggeledah ruang Kepala SMKN 10 Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggeledah SMKN 10 terkait dugaan kasus korupsi dana BA BUN tahun 2019, Kamis (27/5).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik kesulitan mencari dokumen SPJ Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019 tentang pembangunan ruang kelas.

“Alhamdulillah, penggeledahan berlangsung dengan lancar. Namun memang, ada beberapa dokumen belum kami temukan,” kata Yusuf.

Dugaan sementara dokumen yang dimaksud itu sudah disembunyikan Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) yang kini jadi tersangka.

“Dokumen tersebut dibawa pulang kepala sekolah. Seharusnya, dokumen itu ada disini (di sekolah). Berarti ada indikasi, dokumen itu dibawa untuk menghilangkan alat bukti yang kami butuhkan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Meski begitu, penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga pemanggilan saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan.

“Dokumen itu sangat penting untuk penyidikan kami,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Malang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyelewengan dana BA BUN 2019 senilai Rp1,9 miliar. Dana itu seharusnya untuk pembangunan ruang lab teknik dan lab komputer.

Namun, pihak sekolah tidak melibatkan tim ahli perencanaan dan pengawasan malah menggunakan tenaga guru di sekolah. Akibatnya kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan spek. Dari sana diketahui kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta.(der)