MALANGVOICE – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, mencatat baru ada 14 pengembang perumahan serahkan PSU. Padahal berdasar data ada 110 pengembang perumahan di Kota Batu.
Padahal setiap pengembang perumahan di Kota Batu, wajib menyediakan dan menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Hal itu dituangkan dalam Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
“Seharusnya ada himbauan dari instansi perizinan dan didukung Satpol PP selaku penegakan perda. Karena bila ini tidak dijalankan yang dirugikan masyarakat,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto.
Ia mengatakan, minimnya pengembang yang belum menyerahkan, harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) dan Satpol PP selaku penegak perda.
Penyediaan PSU diatur dalam pasal 14 hingga pasal 16 Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020. Sedangkan prosentase penyediaan PSU yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 18.
Penyerahan PSU wajib diselesaikan hingga tahun 2024. Penuntasan PSU telah dibentuk tim verifikator yang terdiri dari beberapa OPD. Meliputi, DPKPP, Dishub, DPUPR, Satpol PP, DPMPTSP-TK dan OPD lainnya.
Ludi mengatakan, perda tersebut telah diikuti aturan turunan. Yakni Perwalikota Batu nomor 103 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020. Maka, pihaknya meminta penuntasan PSU segera diserahkan ke Pemkot Batu.
Penyerahan PSU itu sangat penting dan telah ditegaskan dalam aturan dari pusat hingga ke daerah. Dengan penyerahan itu, maka pemerintah daerah bisa memberikan pemenuhan fasilitas kepada masyarakat.
“Misal akan aspal jalan dan paving. Kalau belum diserahkan fasilitas itu masih milik pengembang. Sehingga ketika jalan itu rusak, masyarakat tidak bisa menuntut ke Pemkot untuk perbaikan,” terang Ketua Fraksi PKS itu.
Ada beberapa yang melandasi penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah. Beberapa diantaranya menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu diamanatkan dalam UUD 1945. Latar belakang lainnya yang melandasi hal ini, yakni penunjang kebutuhan lingkungan untuk menopang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat di daerah.
Ia mencontohkan bahwa dulu pernah di Perumahan Panderman Hill saat pemkot akan memasang PJU sebagai akses jalan dari Abdul Gani Atas ke Jalibar, Oro-Oro Ombo mengalami dilema. Pasalnya tanah masih milik pengembang dan PSU belum diserahkan. Sehingga tidak jadi dipasang, padahal masyarakat sangat butuh.
“Artinya dengan adanya penyerahan PSU akan memudahkan semua pihak. Makanya sebenarnya perizinan harus kontrol dari awal disitu. Sehingga sebelum jelas PSU semuanya ya jangan diberi izin, apalagi saat pengembang mengajukan kan ada site plan dan lainnya. Kan bisa dihandel disitu,” tegasnya.
Masalah lain muncul bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU adalah tanah makam. Ketika warga meninggal tidak ada PSU-nya, pemdes/Kelurahan akan dilematis akibat tidak punya hak atau tidak ikut urun tanah makam. Menurutnya harus ditegakkan di awal sesuai keluhan beberapa desa.
Ludi juga menyarankan jika pengembang bisa kerja sama untuk membeli lahan sebagai tanah makam. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Dengan permasalahan ini ke depan mestinya perizinan harus pro aktif. Kalau tidak ada PSU jangan keluarkan izin. Kuncinya di perizinan dan Satpol PP, kami di Komisi A yang kontrol. Jangan sampai perizinan meloloskan tanpa jelas PSU-nya,” terang Ludi.(der)