Penuhi Hak Penyalahguna Narkoba, BNN Proses Pengajuan TAT

Tersangka saat di periksa petugas BNN Kabupaten Malang. (Toski)
Tersangka saat di periksa petugas BNN Kabupaten Malang. (Toski)

MALANGVOICE – Memenuhi hak dari penyalahguna narkoba, BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang, Kamis (22/3) memproses pengajuan rehabilitasi yang diajukan TAT (Tim Assesment Terpadu) untuk salah satu penyalah guna narkoba, Roy Alexander Napitupulu (36) warga Jember yang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Malang.

Kepala BNN Kab Malang, Letkol Laut (CPM) Agus Musrichin menerangkan bahwa korban penyalah guna yang lulusan S2 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Malang ini ditangkap jajaran Satresnarkoba, beberapa waktu silam.

“Korban dalam pengakuan ke penyidik mengaku terpengaruh temannya untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Memang sebelumnya korban ini pernah menyalahgunakan narkotika, kemudian berhenti dan kambuh lagi, korban ditangkap di Desa Ngijo, Karangploso,” terang Agus Musrichin, Kamis (22/3).

Selanjutnya karena merasa hanya sebagai korban penyalahguna narkoba, RAN lewat penyidik Polres Malang mengajukan rehabilitasi dengan lewat proses TAT.

“Dengan TAT hak penyalahguna narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi bisa dimungkinkan sesuai dengan Pasal 54, 55 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Agus.

Pengajuan TAT yang berwenang untuk melakukan adalah para penyidik Polres, dengan catatan bahwa tersangka adalah murni penyalahguna narkoba bukan merupakan pengedar narkoba, dan bobot barang bukti yang digunakan tidak melebihi 1 gram.

Dalam proses hukum pengadilan nantinya rekomendasi TAT akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

“Kami dari BNN hanya merekomendasi bahwa korban penyalahguna ini berhak mendapatkan haknya untuk rehabilitasi, nantinya para anggota TAT yang terdiri dari dokter, psikolog, penyidik Polres, BNN dan Kejaksaan yang menentukan, apakah memang benar layak tersangka mendapatkan proses rehabilitasi,” jelas Agus Musrichin.

Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim, dan disetujui proses rehabilitasi, maka masa rehabilitasi yang dijalani terpidana akan dihitung dalam masa tahanan, artinya jika vonis terpidana 12 bulan penjara, dan masa rehabilitasi memakan waktu 9 bulan, maka nantinya terpidana hanya akan menjalani masa hukuman 3 bulan penjara.

Dalam triwulan 2018 pihak BNN Kabupaten Malang telah mengeluarkan 7 rekomendasi TAT dari 10 jatah rekomendasi untuk satu tahun.

“Memang untuk rekomendasi TAT dibatasi satu tahun hanya 10 rekomendasi, karena terbatas dalam anggaran, dan ini kebijakan dari pusat,” pungkasnya.(Der/Aka)