MALANGVOICE – Kasus pembobolan dua toko modern Alfamart di Kota Malang diungkap polisi.
Pelaku berinisial HS (27) ditangkap unit Satreskrim Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.
Pelaku terbukti membobol dua toko modern di kawasan Jalan Hamid Rusdi pada Sabtu (6/3) dan di kawasan Sukun pada Jumat (12/3).
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, menjelaskan kronologi awal bermula adanya laporan pada Sabtu (6/3), salah satu toko ritel modern dibobol maling. Dari sana petugas segera melakukan penyelidikan.
“Barang yang diambil adalah satu buah HP , 37 bungkus rokok, 18 buah coklat, dan satu buah Rexona,” ungkapnya, Jumat (16/4).
Lalu, pada Jumat (12/3) mendapatkan laporan kasus serupa, dengan kerugian cukup besar mencapai Rp 34 juta. Diketahui, HS dalam kesehariannya merupakan pengamen yang ada di perempatan pasar Gadang.
“Cara dia membobol itu saat toko tutup, tersangka menaiki genteng dan menjebol plafon, lalu turun ke dalam mengambil barang-barang, kembali lagi melalui jalan yang sama saat masuk,” ujarnya.
Dari hasil pembobolan yang dilakukan HS menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan, membeli barang-barang dan sisa uangnya digunakan untuk menyewa PSK beberapa kali di daerah Tretes.
“Handphone hasil pencurian digunakan tersangka, uang tunai digunakan untuk beli barang berupa jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung dan gelang, serta sisanya digunakan untuk bersenang-senang di Tretes,” Tuturnya.
Akhirnya setelah dilakukan penelusuran polisi, pelaku ditangkap pada Senin (5/4) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Diponegoro, Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Atas perbuatan yang dilakukan, HS melanggar pasal 363 KUHP yakni perkara pencuri dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.(der)