Pengadaan Mobil Baru Pimpinan DPRD Kota Malang Direspon KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Polemik pengadaan mobil baru pimpinan DPRD Kota Malang direspon enteng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senyampang tidak melanggar prosedur, pembelian mobil baru bersumber APBD Rp 5,8 miliar itu juga tidak ada masalah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas oleh pemerintahan daerah sah dan legal dilakukan. Terutama pengadaan resmi itu juga ada dalam e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kalau hanya pengadaan mobil tidak ada masalah apa-apa, kalau prosedur juga betul apalagi ada dalam e-katalog,” kata Rahardjo ditemui usai mengikuti diskusi publik tentang prospek pemberantasan korupsi di Indonesia pasca pemilu 2019 dan urgensi perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Muhammadiyah Malang, Kamis (14/2).

Pria juga pernah menjabat Kepala LKPP 2010 silam ini melanjutkan, jika memang ada dugaan pelanggaran yang berpotensi pada praktik korupsi, Ia menyarankan agar ada laporan resmi yang disampaikan ke KPK.

“Kami akan follow up (tindak lanjut) jika ada laporan masyarakat. Kalau ada kecurigaan beritahu KPK dengan alat bukti permulaan yang cukup supaya tidak memfitnah orang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kota Malang sebanyak empat unit menuai protes. Sebab tidak ada urgensinya. Bahkan cenderung dituding pemborosan anggaran dan seharusnya lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Pihak legislatif sendiri telah mengklarifikasi dan membantah jika hal itu bukan keinginan pimpinan DPRD saat ini yang notabene hasil PAW (pergantian antar waktu).(Der/Aka)