Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Sampai Terjerat Korupsi

MALANGVOICE – Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Hotel Trio Indah 2 Malang, Kamis (9/3).

Melalui keterangan tertulis yang didapat MVouce, dijelaskan, kegiatan ini berlangsung dalam rangka tindak lanjut teknis Seminar Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa kemarin (8/3). Acara ini dihadiri 110 orang dari PPK seluruh SKPD.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Dr Idrus, mengatakan, penyusunan HPS maupun kontrak kerja adalah komponen sangat penting pada proses pengadaan barang/jasa. Dengan niat baik, nantinya PPK dapat melaksanakan tata cara penyusunan HPS dan kontrak kerja.

Tentu saja, itu harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari risiko hukum yang tidak dikehendaki.

“Harapan materi yang disampaikan narasumber dapat diterima, dimengerti, dipahami secara komprehensif,” pungkas Idrus.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait