MALANGVOICE– Transformasi pembaruan sistem hukum yang lebih humanis diimplementasikan melalui penerapan pidana kerja sosial. Pendekatan ini sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah kebijakan nasional dalam pembaruan hukum pidana.
Hal tersebut menjalankan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dukungan pidana kerja sosial ditunjukkan Pemkot Batu bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan. Kerja sama itu menjadi landasan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dilakukan langsung Wali Kota Batu, Nurochman dan Kepala Bapas Kelas I Malang, Kartono Raharjo. Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial yang konsisten dan berkelanjutan di tingkat daerah. Tonggak perubahan sistem pemidanaan di Indonesia ini dimulai sejak berlakunya UU KUHP Nasional.
Pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat ditempatkan sebagai bagian integral dalam penanganan perkara pidana, khususnya untuk tindak pidana dengan tingkat dampak sosial tertentu. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial.
“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujar Nurochman.
Wali Kota menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang diatur dalam KUHP baru dengan rentang waktu pelaksanaan yang terukur dan dapat diawasi. Setiap jam kerja sosial merupakan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Lebih lanjut Wali Kota Batu mengatakan, pelaksanaan pidana alternatif memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, Pemkot Batu siap berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.
“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Cak Nur memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Nota kesepakatan ini fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tutup Wali Kota Batu, Nurochman.(der)