MALANGVOICE – PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol Pemilu 2024 resmi diundangkan. Regulasi ini pun mulai disosialisasikan penyelenggara pemilu kepada parpol calon peserta pemilu.
Di Kota Batu tercatat ada 20 parpol calon peserta pemilu. 16 parpol merupakan peserta Pemilu 2019. Berikutnya ada beberapa parpol pendatang baru. Yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Prima.
Parpol-parpol itu akan diverifikasi untuk bisa bersaing melaju ke parlemen pada 2024 nanti. Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menuturkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu dimulai 1-14 Agustus nanti.
Baca juga : Tahapan Pemilu Segera Diundangkan, KPU Kota Batu Kelimpungan Tanpa Gudang Logistik
“Pendaftaran bisa melalui sistem informasi partai politik (SIPOL). Itu tidak wajib, cuma SIPOL sebagai alat bantu untuk memudahkan pendaftaran dan verifikasi,” terang Mardiono saat sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 yang dihadiri 20 pengurus parpol di Kota Batu (Jum’at, 29/7).
Pada proses pendaftaran, parpol diminta untuk mengunggah profil parpol, keanggotan maupun kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota serta kantor tetap parpol.
Sejalan dengan itu, dituntut pula pemutakhiran data administrasi kependudukan. Ini sebagai basis data utama proses verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Baca juga : KPU Batu Mutakhirkan Data Pemilih, DPT Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 177 Ribu
Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan sepenuhnya oleh pengurus parpol di tingkat pusat ke KPU RI. Nantinya, KPU RI yang memutuskan apakah parpol memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan tersebut disampaikan KPU Batu ke pengurus parpol-parpol.
“KPU Batu hanya memverifikasi berkas-berkas parpol yang ada di Kota Batu melalui sipol. Kami hanya sebatas mengecek data-data saja. Kalau sesuai tinggal memberikan tanda centang,” terang dia.
Mardiono menambahkan, pada Pemilu 2024, mekanisme verifikasi parpol mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020. Bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi.
Baca juga : Hindari Data Ganda, KPU Rekap Data DPB Setiap Tiga Bulan
“Sementara bagi partai pendatang baru maupun partai yang tidak lolos ambang batas parlemen wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual,” imbuh dia.(der)